RSU Nirwana Panduan NirwanaHRIS

Disiplin & Surat Peringatan

Mengusulkan sanksi, rantai persetujuan, surat SP ber-QR, dan sanksi milik sendiri.

Karyawan Kepala Unit Pengawas (SPI) HRD Direktur

Modul disiplin menangani teguran dan surat peringatan. Alurnya: seseorang mengusulkan, beberapa pihak menyetujui berurutan, dan tahap terakhir — Direktur — menerbitkan. Tidak ada yang bisa menerbitkan sanksi sendirian, kecuali Direktur.

Melihat Sanksi Milik Sendiri

↑ Bagian atas
Karyawan

Menu Operasional → Sanksi Saya memperlihatkan sanksi atas nama Anda sendiri beserta tingkat, uraian, tanggal kejadian, dan masa berlakunya. Sanksi orang lain tidak terlihat.

Sanksi disebut aktif selama sudah diterbitkan, belum dicabut, dan masa berlakunya belum lewat. Sanksi aktif juga muncul sebagai kartu di Beranda.

Catatan
Sanksi aktif memengaruhi tingkat usulan berikutnya: sistem menyarankan satu tingkat di atas sanksi aktif tertinggi Anda. Urutannya Teguran 1 → Teguran 2 → Teguran 3 → SP 1 → SP 2 → SP 3. Setelah SP 3 tidak naik lagi. Bila tidak ada sanksi aktif, saran dimulai dari Teguran 1.
Sanksi Saya: ① tingkat sanksi beserta masa berlakunya
Sanksi Saya: ① tingkat sanksi beserta masa berlakunya

Mengusulkan Sanksi

↑ Bagian atas
Kepala Unit Pengawas (SPI)

Menu Operasional → Disiplin hanya muncul bila Anda punya bawahan, atau memegang jabatan pengawas. Direktur tidak memakai jalur ini.

  1. Cari dan pilih karyawan yang diusulkan.
  2. Pilih tingkat sanksi. Sistem sudah menyarankan satu tingkat, tetapi boleh Anda ubah.
  3. Isi tanggal kejadian.
  4. Tulis uraian pelanggaran sejelas mungkin — teks ini akan tercetak di surat.
  5. Kirim. Muncul pesan Usulan sanksi terkirim.

Penolakan yang mungkin muncul:

  • Karyawan di luar jangkauan usulan Anda. — orang itu bukan bawahan Anda, sedangkan jabatan Anda bukan jabatan pengawas.
  • Belum ada pemegang peran HRD/Direktur, usulan tak punya penyetuju. Hubungi Admin Sistem. — usulan tak bisa dikirim karena rantai persetujuannya belum lengkap. Hubungi Admin Sistem.
Form usulan: ② tingkat sanksi (sudah disarankan sistem), ③ uraian pelanggaran
Form usulan: ② tingkat sanksi (sudah disarankan sistem), ③ uraian pelanggaran

Jabatan Pengawas (SPI) — Usulan Lintas Unit

↑ Bagian atas
Pengawas (SPI)

Sebagian jabatan — misalnya SPI — bertugas mengawasi seluruh rumah sakit, bukan memimpin anak buah. Jabatan seperti ini diberi tanda pengawas sehingga boleh mengusulkan sanksi untuk karyawan mana pun, walau unitnya tidak punya anggota.

Ada dua rute, dipilih saat jabatan itu diatur:

RuteArtinya
Pengawas — usulan langsung ke HRDUsulan langsung ke HRD lalu Direktur, melewati koordinator dan kepala bidang unit karyawan yang diusulkan. Pola untuk SPI.
Pengawas — usulan lewat atasan karyawan terkaitUsulan masuk dari garis komando karyawan yang diusulkan, naik sampai kepala bidang, baru ke HRD dan Direktur. Pola untuk supervisor.
Catatan
Tanda pengawas menempel pada jabatan, bukan pada orangnya. Jadi ketika pemegang jabatan berganti, kewenangannya ikut berpindah sendiri — tidak perlu diatur ulang. Pengaturannya ada di SDM → Organisasi, dan hanya tersedia untuk jabatan pimpinan.

Pemegang jabatan pengawas merekomendasikan, bukan memutuskan: mereka tidak mendapat wewenang menyetujui sanksi maupun cuti.

Rantai Persetujuan

↑ Bagian atas

Rantai disusun otomatis, dan selalu berakhir di Direktur.

  • Pengusul di bawah kepala bidang — naik lewat atasannya sampai kepala bidang, lalu HRD, lalu Direktur.
  • Pengusul setingkat kepala bidang ke atas — langsung HRD, lalu Direktur.
  • Pengusul memegang role HRD — langsung ke Direktur.
  • Direktur — sanksinya terbit langsung tanpa penyetuju lain.
  • Jabatan pengawas — mengikuti rute yang dipilih, seperti dijelaskan di atas.

Bila pengusul kebetulan juga atasan orang yang diusulkan, dia dilewati dari rantai — tidak boleh menyetujui usulannya sendiri.

Menyetujui dilakukan di menu Operasional → Persetujuan Sanksi, hanya saat giliran Anda. Statusnya berjalan: Diajukan → Diproses → Diterbitkan, atau berhenti sebagai Ditolak.

Surat SP & QR Verifikasi

↑ Bagian atas

Sanksi yang sudah diterbitkan bisa dicetak sebagai surat dua halaman. Suratnya memuat kode QR untuk tiap pihak yang menandatangani — penerbit, pengusul, dan kepala bidang.

Memindai QR membuka halaman verifikasi yang menampilkan data asli dari sistem. Halaman itu bisa dibuka tanpa login, tetapi tautannya bertanda tangan digital sehingga QR palsu tidak akan terbuka.

Halaman pertama surat teguran, lengkap dengan QR tanda tangan penerbit
Halaman pertama surat teguran, lengkap dengan QR tanda tangan penerbit
← Kembali ke Daftar Isi
← Pengganti Jadwal Tiket IT / Sarana / Alkes →